1. Login ke Akun Anda
2. Pilih Modul Payroll, Klik Pajak, lalu KPP
3. Klik Tambah Baru
4.Ketikan Nama KPP, NPWP Perusahaan dan NIK Pemotong
5.Tambahkan Karyawan yang didaftarkan di KPP tersebut,
Bisa pilih Karyawan atau bisa Percabang/Divisi
6. Klik Simpan